(Oleh: Salman, S.Pd., Guru Bahasa Inggris MA Raudhatul Ulum Meranti)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
(Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan
program bantuan biaya pendidikan Bidikmisi kepada ribuan lulusan SMA dan
sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik dan tidak mampu secara
ekonomi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri di bawah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama. Adapun besarnya bantuan dana yang diberikan
kepada mahasiswa sebesar Rp. 48.000.000/mahasiswa untuk 8 semester. Setiap
semester mahasiswa mendapatkan Rp.
6.000.000 dengan rincian Rp. 2.400.000 untuk pembayaran SPP, dan Rp. 3.600.000 untuk biaya hidup mahasiswa.
6.000.000 dengan rincian Rp. 2.400.000 untuk pembayaran SPP, dan Rp. 3.600.000 untuk biaya hidup mahasiswa.
Setiap tahunnya jumlah penerima program bantuan ini
selalu bertambah. Tahun pertama program ini diluncurkan yakni pada tahun 2010 tercatat
ada 20.000 siswa lulusan SMA dan sederajat yang menerima program bantuan
tersebut. Pada tahun 2011 penerima Program Bidikmisi naik lebih dari 50% yakni
menjadi 30.000 orang. Pada tahun berikutnya bertambah lagi menjadi 40.000 orang
di perguruan tinggi negeri dan 2.000 orang di perguruan tinggi swasta. Pada
tahun 2013 naik lebih dari 300% dari tahun pertama program ini diluncurkan
yakni menjadi 53.000 orang di perguruan tinggi negeri dan 8.000 orang di
perguruan tinggi swasta. Pada
tahun-tahun berikutnya jumlah penerima Bidikmisi terus meningkat dengan pesat.
Selain itu, sejak beberapa tahun terakhir perguruan
tinggi negeri dan beberapa perguruan tinggi swasta menerapkan pola penerimaan
mahasiswa baru yang mengharuskan sekolah/madrasah untuk ikut andil di dalamnya.
Pola penerimaan mahasiswa yang dimaksud seperti Seleksi Nasioanal Masuk
Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN), Penelusuran Minat Dan Kemampuan
Politeknik Negeri (PMDK-PN) dan lain-lain. Dalam jalur seleksi tersebut, sekolah/madrasah
diharuskan mendaftar terlebih dahulu sebelum siswanya bisa mendaftar di sistem
tersebut. Misalnya, agar siswa bisa mendaftar SNMPTN, sekolah/madrasah harus
terlebih dahulu mendaftar dan menginput data yang diperlukan di sistem
Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Hal ini berlaku juga untuk jalur SPAN-PTKIN,
PMDK-PN dan jalur lain yang bersifat non-tes. Di samping itu, program Bidikmisi seperti yang
disebutkan di atas juga mengharuskan sekolah/madrasah untuk mendaftar terlebih
dahulu sehingga sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat merekomendasikan siswanya
untuk mendapatkan program beasiswa tersebut.
Dengan diterapkannya pola penerimaan mahasiswa baru
seperti beberapa jalur di atas, pihak sekolah/madrasah memiliki peranan yang sangat
penting di dalamnya. Sekolah/madrasah harus ikut andil dan pro aktif dalam
memberikan informasi kepada siswa terkait pola penerimaan mahasiswa dan program
beasiswa tersebut. Selanjutnya sekolah/madrasah harus melakukan pendaftaran di
setiap jalur seleksi untuk memastikan bahwa siswa bisa mendaftar di jalur
seleksi yang mereka inginkan. Selain itu, sekolah/madrasah harus bisa
memastikan bahwa tidak ada lagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu
yang tidak bisa melanjutkan pendidikannya ke perguruan tinggi dikarenakan tidak
memiliki biaya. Hal ini bisa dilakukan dengan cara sekolah/madrasah mendaftar di sistem
Bidikmisi dan merekomendasikan siswa tersebut untuk mendapatkan program
beasiswa tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar